Selasa, 29 Januari 2013


Korupsi dan Masa Depan Bangsa
Melqy de rantau
pelbagai cara yang dilakukan rezim SBY-Budiono guna memberantas korupsi dari bumi Indonesia. Antara lain kesepakatan memorandum of understanding (MoU) yang akan mengawasi 10 area yang rawan dengan tindakan korupsi. MoU tersebut merupakan hasil kerja sama tiga institusi penegak hukum yaitu, Kejagung, Mabes Polri dan KPK. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka menengah (2012-2014) dan jangka panjang (2012-2025) melalui Peraturan Presiden (perpres). yang memiliki tujuan upaya pemerintah dalam  pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai itikad yang berkesinambungan pemerintah demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang semakin bersih dan berwibawa. Yang didukung nilai budaya berintegritas. Sejumlah pihak pun juga dilibatkan dalam proses penerbitan strategi antikorupsi tersebut seperti Bappenas, UKP4, lembaga penegak hukum, masyarakat sipil penggiat antikorupsi, serta para pakar lokal maupun internasional. (JURNAS, 18/4).
Namun, ternyata praktik-praktik korupsi justru semakin menggurita dalam lingkaran kekuasaan sendiri. Lihat saja megakorupsi Wisma Atliet SEA Games serta sekolah olahraga Hambalang yang menyeret sejumlah politisi partai demokrat yang tak lain partai penguasa. Padahal SBY pernah mengatakan akan turun gunung memberantas korupsi, namun nyatanya janji busuk tersebut sebatas retorika dan ilusi politik belaka.
Hukum Tak Berkelamin
 Di era reformasi yang serba demokrasi prilaku korupsi semakin bersemi dalam lingkaran birokrasi-kleptokrasi. Tak tanggung koruptor pun mengeruk uang Negara atas nama demokrasi. Inilah “mafia berjubah demokrasi”. Lalu apa Sumbu persoalannya? Menurut penulis setidaknya ada lima hal. Pertama, akibat lemahnya penegakan hukum bagi para koruptor, sehingga koruptor banyak yang berkeliaran diluar sana. Kedua, lemahnya peraturan perundangan tentang tindak pidana korupsi. Ketiga, inkonsistensi dalam menegakkan keadilan dan longgarnya kontrol sosial masyarakat serta kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Keempat, absennya pemimpin yang visioner dan yang amanah, bisa dibilang saat ini otentisitas kepemimpinan menjadi salah satu problem utama yang dihadapi bangsa ini. Dan yang terakhir komitmen penegak hukum terutama KPK sebagai institusi superbody tidak jelas dalam memberantas korupsi. Sebab KPK selalu tebang pillih dalam menindak koruptor.
Hukum Mati

Lord Acton kepada Bishop Mandell Creighton di tahun 1877 mengatakan “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.” korupsi itu sebagai anak kandung dari monopoli, atau karena adanya kekuasaan yang mutlak.
Demokrasi ternyata membuka ruang lebar bagi para koruptor untuk mengeksploitasi sumber-sumber yang tersedia dalam brankas negara yang selalu terkait dengan praktik politik biaya tinggi.
SEORANG penulis India, Kautilya, 2300 tahun lampau menulis; Just as it is impossible not to taste honey or poison that one may find at the tip of one’s tongue, so it is impossible for one dealing with government funds not to taste, at least a little bit of the King’s wealth. Kemudian dia lanjutkan, just as it is impossible to know when a fish moving in water is drinking it, so it is impossible to find out when government servants in charge of undertakings misappropriate money. Begitulah sulitnya untuk menghindar dan mengetahui korupsi. Begitulah korupsi itu menjadi satu kesatuan dengan kehidupan orang-orang yang bekerja, terutama yang bekerja pada pemerintah.


            Korupsi merupakan salah satu kejahatan extra ordinary crime yang memiliki implikasi yang sangat bahaya bahkan lebih bahaya dari penyakit geneosida. Karena praktik korupsi yang                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             dilakukan elite “kleptokrasi” mempunyai komponen  kapitalisasi politik, hukum, dan birokrasi yang sering melibatkan para pemegang kekuasaan, sehingga memberantas korupsi menemukan jalan buntu alias kesulitan, karena praktik korupsinya ada sinergi politik antara kepentingan elit-kapitalis dan penguasa untuk mencapai tujuan ”kejar setoran alias balik modal”, inilah yang sesungguhnya menjadi pintu masuk bagi korupsi politik yang pada akhirnya melahirkan “mafia berjubah demokrasi”, yang melingkar dalam lingkaran “kleptokrasi” yang kemudian merampok uang negara dan rakyat. Prilaku korupsi di negeri ini telah mengakar dalam pelbagai sektor kehidupan yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pelbagai pihak khususnya penegak hukum KPK untuk menyelamatkan bangsa ini dari malapetaka korupsi.
 Menurut  pandangan penulis langkah progresif dalam upaya memberantas korupsi harus dilakukan secara kolektif kolegial dengan melibatkan seluruh komponen bangsa  dan koncinya adalah ketegasan penegak hukum sebagai syarat mutlak yang mesti dimiliki Negara. Sejauh ini meski upaya pemberantasan korupsi  gencar di publikasikan, tetapi korupsi kian akut dan masif, bahkan aroma “bau busuk korupsi” begitu kentara di institusi penegak hukum, lihat saja penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK beberapa bulan yang lalu. Ini menunjukkan bahwa keberadaan penegak hukum tak lebih dari “preman berkerah putih”, dan yang lebih menyedihkan lagi perseteruan KPK dengan DPR terkait dengan rencana pembangunan gedung baru KPK. Tampaknya perseteruan KPK dengan DPR mencerminkan bahwa, KPK tidak memiliki komitmen menegakkan hukum, KPK lebih memprioritaskan pembangunan gedung baru yang menurut pandangan penulis tidak terlalu urgen. Karena masih ada tugas yang tak kalah pentinya yaitu, kasus korupsi yang berserakan dan belum terselesaikan. Oleh karena, untuk bisa menuntaskan kasus korupsi di negeri ini menurut penulis setidaknya ada langkah progresif yang antisipatif yang sekiranya memiliki efek jera terhadap para koruptor. Pertama, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor seharusnya di beratkan bahkan kalau perlu di hukum mati. Kedua, setiap pejabat terutama penegak hukum dilarang menerima kompensasi dari seseorang berupa hadiah yang bermuara pada suap menyuap. Nabi Muhammad bersabda, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR. Abu Dawud). Bahkan Nabi juga mengecam keras Ibnul Atabiyah lantaran menerima hadiah dari para wajib zakat dari kalangan Bani Sulaym. Ketiga, melibatkan semua komponen bangsa terutama masyarakat yang memiliki kesadaran untuk memberantas korupsi. Artinya penyelesaian harus di lakukan secara kolektif kolegial. Keempat, ketegasan aparat penegak hukum mutlak harus dimiliki untuk menuntaskan semua kasus korupsi. Tetapi jika aparat penegak hukum khususnya KPK sebagai institusi superbody tetap lelep permanen “Melempem”, niscaya pemberantasan korupsi akan mengalami jalan buntu. ***

Memotret Prospek Pemberantasan Korupsi
Melqy de rantau
hasil investigasi Indonesia Coruption Watch (ICW) per 1 Januari- 31 Juli 2012 ditemukan 285 kasus korupsi di tingkat pusat dan daerah. Dari jumlah itu, aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum sebanyak 597 orang. (Kompas, 04/11/2012)


Pelbagai persoalan yang multikompleks seolah tak kunjung berhenti melanda bangsa ini. Ironisnya lagi, hampir tak satu pun persoalan yang kian silih berganti bisa terselesaikan secara tuntas. Apalagi, persoalan tersebut “bertendensi politik” tentu penyelesainya pun secara politik. Pemicunya tak lain karena mayoritas penyelenggara Negara (stakeholder) saling menyandera di antara mereka. Kepentingan kelompok (partai) menjadi agenda penting dan misi awal yang tak bisa dipisahkan. Ambisi untuk mendapatkan kekuasaan adalah prioritas utama, dan rakyatlah yang menjadi korbannya. Inilah cermin kusam wajah demokrasi kita, karena demokrasi ternyata membuka ruang lebar bagi para koruptor untuk mengeksploitasi sumber-sumber yang tersedia dalam organ-organ negara yang selalu terkait dengan praktik politik biaya tingi. Sementara pada ranah kekuasaan “politik sandera” akan semakin mengeras apalagi tahun 2013 yang di prediksi oleh pelbagai kalangan menjadi tahun politik, karena sejumlah kasus-kasus besar akan di ungkap kepermukaan. Sebab, kasus-kasus besar semisal megaskandal Century, Hambalang, kasus suap dan korupsi pengadaan Al-qur’an yang juga melibatkan pertarungan tiga parpol besar, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI-P. Tentu, kasus besar ini menjadi “lahan empuk” dan berpotensi menguntungkan bagi setiap parpol sebagai “kredit politik”. Namun, terlepas dari itu, persoaln yang paling krusial yang mesti di selesaikan secara kolektif adalah fenomina maraknya praktik korupsi yang kian menggunung dan menggurita. Padahal, agenda besar reformasi tak lain adalah memberantas korupsi dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Tetapi, agenda reformasi berbalik arah. Sebab di era reformasi yang serba demokrasi ini praktik korupsi semakin bersemi dalam lingkaran birokrasi-kleptokrasi. Ironisnya, para pejuang reformasi 98 malah ikut terjebak dalam pusaran kekuasaan dan sistem yang korup dan mereka terlena dengan “kue jabatannya”. Oleh karena itu, arah reformasi yang sejak awal ingin mewujudkan negeri yang jauh dari korupsi mesti diluruskan kembali meskipun amanat reformasi 1998, telah begitu banyak produk hukum dihadirkan untuk segera keluar dari kanker korupsi. Dan yang lebih penting harus ditelisik lebih holistik kenapa praktik korupsi kian akut dan apa sumbu persoalannya? Menurut Moh. Masyhuri Na’im dalam buku NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir & Fiqih (2006), menagatakan setidaknya ada lima hal yang memungkinkan korupsi berkembang cepat tumbuh subur. Pertama, pemerintah telah berubah menjadi lembaga transaksi kekuasaan dan memonopoli pembuatan keputusan. Kedua, adanya hyper consumerism. Orang banyak melakukan korupsi karena didorong oleh gaya hidup hedonistik yang berlebihan. Fenomina maraknya korupsi bisa dilihat sebagai korban dari hyper globalization, anak kandung yang sah dari hyper capitalism. Ketiga, adanya kekuasaan dan gaji yang tidak seimbang. Keempat, korupsi dipersepsi sebagai tuntutan perubahan. Korupsi tidak lagi dipermasalahkan sebagai perbutan tercela, tetapi sebagai masalah partisipasi sosial atau tuntutan perubahan sosial dan dapat disebut sebagai sindrom anomi. Kelima, salah satu akar dari korupsi adalah perilaku pembiaran oleh masyarakat terhadap para koruptor, seakan-akan korupsi adalah hal yang wajar dan biasa.
Melawan Korupsi
Gurita korupsi di negeri ini semakin melilit karena lingkaran kekuasaan “kleptokrasi” semakin membusuk. Lord Acton kepada Bishop Mandell Creighton di tahun 1877 mengatakan “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.” korupsi itu sebagai anak kandung dari monopoli, atau karena adanya kekuasaan yang mutlak. Artinya, siapa pun yang berkuasa maka dia akan mendapatkan peluang untuk melakukan korupsi sebesar kekuasaannya itu sendiri. korupsi itu menjadi satu kesatuan dengan kehidupan orang-orang yang bekerja, terutama yang bekerja pada pemerintah.
Selain itu, komitmen masyarakat mendorong agenda pemberantasan korupsi di negeri seharusnya diikuti oleh kebijakan yang menjaminan perlindungan terhadap masyarakat, misalnya diterbitkan UU Perlindungan saksi, karena masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sering terancam, Kedua, perbaikilah sistem yang sekiranya rentan memunculkan peluang untuk korupsi. Benny Susetyo dalam bukunya Hancurnya Etika Politik (2004), mengatakan bahwa pelanggaran terhadap martabat manusia harus dikategorikan sebagai kejahatan kelas kakap yang justru lebih keji dari pembunuhan secara individual. Karena itu, dengan menapsirkan bahwa korupsi serta perbuatan sejenisnya melanggar nilai-nilai suci agama maka diharapkan orang akan berfikir ulang untuk melakukan korupsi. Dan kita sebagai bangsa dengan sepenuh hati hendaknya malu dan berusaha untuk membongkar mitos sebagai bangsa koruptoor.****

Menyoal Artis Maju Pilkada
Melqy de rantau
Hiruk-pikuk kompetisi politik pemilihan Gubernur Jabar, kali ini benar-benar menarik perhatian publik. Sebab, dalam pertarungan politik menuju kursi Jabar satu, berbeda jauh dengan pilkada sebelumnya, yaitu banyaknya artis yang maju dalam kompetisi pemilihan Gubernur Jawa Barat. Setidaknya ada tiga artis yang bakalan meramaikan pilkada Jabar kali ini, yaitu aktor kawakan Dedi Mizwar, Dede Yusup yang saat ini masih menjabat wakil Gubernur Jabar, dan Rike Diah Pitaloka yang saat ini masih berstatus sebagai angota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan serta incumbent Ahmad Heryawan yang sudah jelas diusung partai Demokrat.
Ikhwal, dari tiga kontestan yang rekam jejaknya berlatar belakang artis dimungkinkan akan mendulang suara yang signifikan. Melalui rangsangan popularitas dan elektabilitas yang tinggi di mata konstituen, artis Dedi Mizwar, Dede Yusup dan Rike Diah Pitaloka akan bersaing ketat dalam kompetisi pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat. Sejauh ini, survey menunjukkan, bahwa tiga artis kawakan ini menempati posisi yang tinggi dalam urutan tingkat elektabilitas cagub dan cawagub Jawa Barat. Gun Gun Heryanto dalam bukunya Dinamika Komunikasi Politik (2011) mengatakan, bahwa panggung hiburan dan panggung politik sama-sama menuntut citra, reputasi, publisitas, koneksi dan lain-lain di luar substansi peran dan tanggung jawab publik masing-masing. Salahkah para artis ini terlibat di panggung politik? Tentu saja tidak, karena partisipasi politik merupakan hak setiap warga negara. Terlebih, jika artis-artis itu sejak awal membangun kapasitas individualnya dalam memahami, mengerti, dan memperjuangkan nilai-nilai politik yang diyakini mereka. Namun pertanyaannya, apakah ini sudah terbilang cukup “mewakili” hanya dengan modal popularitas dan elektabilitas tinggi dalam memimpin atau menjadi kepala daerah? Hemat penulis tidak cukup hanya bermodal popularitas dan elektabilitas saja, tetapi harus memiliki sumber daya pengetahuan politik (SDPP) yang memadai, misalnya pengetahuan realitas politik dan birokrasi pemerintahan. Selain itu, apakah mereka bisa berinteraksi denga realitas politik praktis sementara dirinya tidak mempunyai jam terbang politik yang bagus. Dan persoalan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Sebab, menjadi pemimpin tidak seperti menjadi sutradara dalam film atau sinetron, dimana kalau salah hanya bertanggungjawab terhadap pihak terkait. Berbeda dengan menjadi kepala daerah, dimana tanggungjawabnya pun lebih berat, yaitu terhadap rakyat di derah tersebut. Dalam konteks ini, sejatinya daya tarik para artis yang melekat terhadap masyarakat kian meneguhkan dan meyakinkan untuk memilihnya. Namun demikian, masyarakat harus cerdas dan bisa menilai track record dan jam terbang politik demi masa depan Indonesia yang progres.     
Demokrasi Yang Progres  
Era demokrasi elektoral kian memberikan kran terbuka bagi siapa pun termasuk para artis di satu sisi, di sisi lain, perayaan demokrasi di pelbagai daerah sepertinya akan menghadirkan demokrasi kita yang semakin progresif kedepan, karena hijrahnya para artis ke panggung politik merupakan keniscayaan yang tak terelakkan dalam negara demokrasi, karena para artis adalah warga negara yang juga mempunyai hak dan dijamin oleh UUD 1945. Robert A. Dahl dalam bukunya Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi Secara Singkat (2001), mengatakan bahwa demokrasi bukan hanya sebuah proses memerintah. Karena hak adalah unsur penting dalam lembaga politik demokratis, maka demokrasi itu pada intinya adalah juga suatu sistem hak. Hak adalah salah satu bahan utama dalam membangun suatu proses pemerintahan yang demokratis. Oleh karena, harapan kedepan dengan tampilnya artis ke panggung politik akan menghadirkan ornament yang kian bersinar bagi demokrasi Indonesia kedepan, paling tidak pilihan artis yang tampil ke panggung politik akan membawa oase baru bagi masa depan politik Indonesia. Hal ini juga kian mengukuhkan dan meyakinkan terhadap publik, bahwa keberadaan artis tidak hanya sebagai pablik pigur, teapi ia juga bisa dan mampu menjadi pemimpin di tengah kehidupan sosial masyarakat ke arah perubahan yang progresif.  
Tantangan      
Menjadi pemimpin atau kepala derah merupakan tantangan dan tanggungjawab yang berat. Resiko politik sudah barang tentu, mustahil jika kepala daerah yang sudah terpilih tidak tersandera secara politik. Permainan halus melalui simbol-simbol dan kemasan politik tertentu menjadi tantangan tersendiri kedepan, di sisi lain tantangan yang tidak kalah beratnya adalah bagaimana selekas mungkin bisa merealisasikan komitmen awal saat kampanye misalnya akan menjamin kesejahteraan masyarakat. Hemat penulis kedepan ada beberapa tantangan yang akan dihadapi. Pertama, akan berhadapan dengan realitas politik praktis, dimana jika menduduki posisi strategis semisal Gubernur atau wakilnya. Pelbagai kebijakan yang dibuat akan selalu ada tawar-menawar politik. Mungkinkah para artis mampu beradaptasi dengan realitas politik transaksional tersebut? Politik (kekuasaan) memang terkadang menghalalkan segala cara. Di tempuh dengan cara-cara di luar porsi manusia pun sudah biasa hanya untuk mempertahankan kekuasaan saja. Robert A. Dahl dalam ulasannya mengenai kekuasaan yang pertama The Concept of Power (1957), mengatakan “A has power over B to the extent that he can get B to do something that B would not otherwise do” (Miriam Budiardjo; Dasar-Dasar Ilmu Politik).
Oleh karenanya, penulis yakin, bahwa pelbagai tantangan yang kian kompleks tersebut dapat diselesaikan selekasmungkin dengan cara bisa beradaptasi dengan realitas politik pragmatis dan transaksional kekuasaan tersebut.*****










Maulid dan Spirit Antikorupsi
Melqy de rantau
Pascamundurnya Andi Alfian Malaranggeng sebagai Menpora isu reshuffle kabinet kian menggema di wacanakan, meski mengundang kalkulasi-kalkulasi prediktif terkait dengan sosok yang akan diganti. Bahkan sekjen PPP M Rohamurmuziy meyakini presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memutuskan terkait reshuffle kabinet akan dilakukan setelah berakhir tahun anggaran 2012. Dan di awal tahun 2013, dan nanti berbasis kinerja bukan like and dislike atau pertimbangan politik semata, (Detik News26/12/2012). Namun yang pasti hanya Tuhan dan SBY sendiri yang tahu kapan dan siapa saja yang akan diganti. Sebab, secara yuridis reshuffle adalah hak prerogatif presiden. Reshuffle adalah sebuah keharusan jika kinerja menteri tidak memuaskan publik. Indikator utama dalam mengukur baik buruknya kinerja menteri tak lepas dari hasil evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Sejauh ini  kinerja kabinet tidak maksimal dan menunjukkan rapor merah terutama kementerian pemuda dan olahraga. Terlepas dari itu semua, jika reshuffle kali ini benar-benar terjadi, paling tidak reshuffle mampu dan menjawab pelbagai problem kenegaraan yang tak kunjung selesai, serta bisa membawa perubahan ke arah yang baik. Oleh karena itu, reshuffle jangan hanya sekedar bongkar pasang kabinet yang tidak berbasis kompetensi. Tetapi reshuffle harus memperbaiki kinerja dan menghasilkan sesuatu yang baik bagi rakyat negeri ini.
Momentum Perbaikan
Reshuffle kali ini menemukan momentum yang tepat mengingat kinerja pemerintahan SBY-Budeono saat ini  tidak memuaskan publik. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil surveinya tentang penegakan dan pemberantasan korupsi di masa pemerintahan presiden SBY. Hasilnya, Kejaksaan Agung dinilai 33,2 persen bersih dari korupsi, sedangkan Polri 39,3 persen. Sementara KPK memperoleh 38,5 persen, TNI 57,2 persen, presiden 51 persen, Bank Indonesia 38,2 persen, Mahkamah Konstitusi 37,7 persen, Mahkamah Agung 34,9 persen, BPK 33,8 persen, DPR 31,1 persen, dan partai politik 30,2 persen. Hasil survei ini menunjukkan adanya penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karenanya, reshuffle kali ini menjadi keharusan karena SBY-Budeono gagal menjalankan pemerintahan. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, mengatakan secara kasatmata ada  tiga aspek. Pertama, janji pemberantasan korupsi yang jauh dari realitas. Kedua, penyerapan anggaran yang sangat rendah. Ketiga, masalah lambatnya pengambilan keputusan terhadap pelbagai persoalan krusial yang membutuhkan penanganan cepat (SINDO, 19/9).
Tantangan
Oleh karena itu, reshuffle kabinet kali ini semestinya mempertimbangkan pelbagai aspek serta dilandaskan pada hasil evaluasi kinerja yang tidak memuaskan publik. Artinya, reshuffle idealnya harus jauh dari “transaksi politik” dan bisa keluar dari “sandera politik” partai koalisi yang hanya sekedar bongkar pasang kabinet dan menguntungkan partai koalisi. Tetapi, reshuffle harus memperimbangkan pelbaga aspek, yaitu kapabilitas dan integritas. Jika pertimbangan ini direalisasikan, maka reshuffle bisa menciptakan tatanan pemerintahan yang progresif kedepan, serta meringankan beban dan kinerja pemerintahan SBY–Budeono. Reshuffle kabinet merupakan jalan akhir untuk memperbaiki kinerja yang tidak memuaskan publik. Sementara pada sisi lain reshuffle adalah “jawaban terakhir” untuk mengakhiri kegaduhan politik yang kian memanas. apalagi pada ranah lain problem kenegaraan tak kunjung selesai, seperti korupsi dan penegakan hokum. Inilah sumbu utama problem yang dihadapi bangsa. Maka, harapan kedepan reshuffle bisa menghasilkan kinerja yang progresif kedepan serta menjadi jawaban yang efektif untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan SBY-Budeono. Oleh karena itu, setidaknya terdapat tiga tantangan. Pertama, reshuffle harus bisa menjawab pelbagai problem yang mendera bangsa saat ini, seperti korupsi, kemiskinan, dan rendahnya toleransi dalam kehidupan masyarakat. Kedua,, reshuffle tidak hanya sekedar mengganti atau menggeser sosok, tapi terkait landasan di balik pergantian tersebut, serta misi yang hendak dijalankan dan tujuan yang harus dicapai. Ketiga, SBY harus lebih tegas terhadap partai koalisi. Dalam konteks ini, SBY harus berani keluar dari sandera politik yang sering bikin kegaduhan politik dalam koalisi. Inilah yang dikatakan A Bakir Ihsan dalam bukunya Politik Tak Hanya Kekuasaan: Sisi Lain Kepemimpinan Presiden SBY (2012), partai politik terkadang berwujud sekadar gerombolan kepentingan daripada jembatan bagi pengentasan aspirasi rakyat. Padahal, sejatinya keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi seharusnya lebih mementingkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan awal lahirnya demokrasi, yaitu cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat.  Oleh karena itu, reshuffle memang bukan segala-galanya, namun paling tidak bisa menghadirkan optimisme baru di tengah menurunnya harapan masyarakat terhadap pemerintah. ****